Makalah hak asasi manusia yang terjadi di indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
UUD
1945 merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan
bangsa beserta warganya. Perlindungan berupa jaminan tersebut terutama dalam
hal Hak Asasi Manusia. Hal ini disebabkan karena HAM merupakan dasar kehidupan
yang sejahtera dan awalan menuju masyarakat adil dan damai.
Makanya
UUD 1945 banyak menyertakan HAM demi terselenggaranya Negara Kesatuan Republik
Indoenesia. Walau ternyata pada kenyataannya sangat jauh dibandingkan yang
tertera. Idelaisme itu seakan-akan luntur begitu saja ketika di lapangan.
Parahnya, yang melunturkan itu bukan pihak ketiga ataupun rakyat, malahan yang
menyelewengan HAM adalah penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
BAB II
PERMASALAHAN
A. Rumusan Masalah
Berdasakan latar belakang diatas penulis dapat memberikan sebuah rumusan masalah antara lain :
- Bagaimana Penegakkan HAM Di Indonesia ?
- Pandangan Fakta (Realita yang Ada Tentang HAM di Indonesia).
BAB III
PEMBAHASAN
A. Hak Asasi Manusia Di Indonesia
1. Normatif (Pengertian dan
Hakikat Hak Asasi Manusia)
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas,
dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia,
yaitu :
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2. Fakta (Realita yang Ada
Tentang HAM di Indonesia)
Jika melihat hakikat HAM yang sebenarnya, tentu akan
sangatlah indah dibayangkan apabila HAM yang terjadi di Indonesia benar-benar
seperti itu. Akan tetapi realitas yang ada tidak seperti itu, bahkan bertolak
belakang. HAM yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak
begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan,
sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap perempuan. Hal ini bukanlah
satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia.
Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dr. Meutia
Hatta Swasono, seperti yang dikutip dari http//:www.kapanlagi.com, mengatakan
bahwa kekerasa terhadap perempuan masih terus berlangsung dalam bentuk yang
bervariasi bahkan menimbulkan dampak yang cukup kompleks. “Yang merasakan
kekerasan itu bukan hanya isteri atau perempuan yang terluka, tetapi juga
anak-anak yang hidup dan menyaksikan kekerasan dilingkungannya”. Ia juga
menambahkan, anak dimungkinkan meniru terhadap apa yang mereka lihat, sehingga
menganggapnya bahkan menyesuaikan perbedaan. Karena itu, kekerasan terhadap
perempuan baik yang bersifat publik maupun domestik harus secepatnya dicegah.
Selain pelenggaran HAM yang berupa kekerasan terhadap
perempuan ada juga pelanggaran HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan
politik di Indonesia dan beberapa sebab yang lain yang sebenarnya sudah sangat
melampui batas.
Berikut ini akan ditampilkan beberapa contoh pelanggaran
HAM di Indonesia selama Orde Baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang
dikutip dari http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut :
1991 :
1. Pembantaian dipemakaman santa
Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang mengikuti
prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal
1992 :
1. Keluar Kepres tentang Monopoli
perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto
2. Penangkapan Xanana Gusmao
1993 :
1. Pembunuhan
terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996 :
1. Kerusuhan anti Kristen di
Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26 Desember
1996)
2. Kasus tanah Balongan
3. Sengketa antara penduduk
setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan
4. Sengketa tanah Manis Mata
5. Kasus Waduk Nipoh di
Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika mereka memprotes
penggusuran tanah mereka
6. Kerusuhan Situbondo,
puluhan Gereja di baker
7. Kerusuhan Sambas
Sangvaledo. (30 Desember 1996).
1997 :
1. Kasus tanah Kemayoran
2. Kasus pembantaian mereka
yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim
1998 :
1. Kerusuhan
Mei di beberapa kota meletus. Aparat
keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan
perempuan di perkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998
2. Pembunuhan terhadap
beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei
3. Pembunuhan terhadap
beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa
ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan
lain-lain.
Contoh-contoh di atas hanyalah sebagian kecil
pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, masih banyak contoh-contoh lain yang
tidak dapat semuanya ditulis disini.
B. Analisis
Dari fakta dan paparan contoh-contoh
pelanggaran HAM di atas dapat diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat
memperiatinkan. HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling
mendasarpun hanya menjadi sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya
pun (pengamalannya) tidak ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar
seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Sangat minimnya
penegakan HAM di Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
Telah terjadi krisis moral di
Indonesia
Aparat hukum yang berlaku
sewenang-wenang
Kurang adanya
penegakan hukum yang benar.
Dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
Melihat seluruh kenyataan yang ada
penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa HAM di Indonesia sangat memprihatinkan
dan masih sangat minim penegakannya. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi,
hal itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti yang telah diuraikan di
atas. Maka untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
Kesadaran rasa kemanusiaan yang
tinggi
Aparat hukum yang bersih, dan tidak
sewenang-wenang
Sanksi yangtegas bagi para
pelanggara HAM
Penanaman nilai-ilai keagamaan pada
masyarakat
Dan hal-hal yang
bersifat positif. Demikian paper
yang penulis buat tentang Hak Asasi Manusia, semoga bermanfaat. Saran dan
kritik selalu penulis tunggu perbaikan dimasa yang akan datang.
C. Penegakkan HAM Di Indonesia
Penegakkan pada masa Orde Baru
memiliki dua ciri, yakni persoalan filosofis dan persoalan praktis. Persoalan
filosofis terkait dengan persepsi yang keliru terhadap hakekat penegakan HAM.
Persoalan praktis menyangkut adanya kesenjangan antara penegakkan hokum dan
kenyataan pelaksanaan di lapangan. Dan persoalan yang sebenarnya ada sejak Era
Orde Lama kini menjadi warisan fardhu ke Orde Reformasi.
Masih populer represi politik oleh aparat Negara.
Kasus penanganan konflik-konflik politik baik demonstrasi, protes, kerusuhan,
serangan bersenjata , maupun pembunuhan dengan alasan politik. Penanganan kasus Tanjung Priok, Kedung Ombo, Santa Cruz, Sampang,
Peristiwa 27 Juli 1996, semua itu oleh Komnas HAM dinyatakan sebagai
pelanggaran HAM berat. Penggunaan UU Anti Subversi secara amat longgar, serta
tergantung penafsiran penguasa, merupakan
Pembatasan
partisipasi dalam politik, atau adanya kehilangan kesempatan untuk beraspirasi
melalui pilkada karena kelalaian administratif dari Komisi Pemilihan Umum
Daerah. Hilangnya hak pilih merupakan pelanggaran kebebasan berpendapat karena
menutup salah satu kanal ekspresi utama. Atau kegagalan berpartisipasi dalam
pilkada juga merupakan pelanggaran terhadap hak memajukan dirinya melalui
membangun bangsa. Politik uang juga berdampak mematikan kritik dan rasionalitas
yang berarti memperlakukan manusia secara tidak holistis atau menyempitkan
hidup manusia hanya kepada aspek materi. Larangan terhadap penyebaran ajaran
marxisme, leninisme dan komunisme tetap diberlalukan, menjadi penyebab
terlanggarnya orang atas keyakinan tertentu Politik uang mengandung dua unsur
kelemahan besar terkait HAM yakni mengeksploitasi kemiskinan, menjadikan
kemiskinan sebagai komoditi politik, serta mematikan kritik serta rasionalitas.
Perlakuan koersif dan represif terhadap pendukung golongan putih merupakan pelanggaran
terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat. Penggunaan black campaign, isu
etnisitas atau gender dan politik uang dalam kampanye politik hal ini berarti
kampanye hitam yang menunjukkan eliminasi dan distorsi kanal dan kebebasan
akses informasi.
Eksploitasi
ekonomi, baik itu yang melakukan Negara, perusahaan nasional, maupun perusahaan
multi nasional. Di sektor perburuhan dan ketenagakerjaan misalnya upah buruh
yang sangat rendah, dilarangnya serikat pekerja. Serta korupsi yang dilakukan
aparat pemerintah maupun anggota dewan baik di pusat maupun tingkat daerah.
Berbagai protes buruh dan petani atas ketidakberpihakan karena upaya perbaikan
kesejahteraan belum terakomodasinya kepentingan ekonomi mereka.
Di bidang
penegakkan hukum masih diskriminatif, sehingga prinsip persamaan depan hukum
tidak dapat terpenuhi baik dalam penyidikan, penuntutan, peradilan, maupun
pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Serta adanya hukuman mati yang jelas-jelas
merengguta hak seseorang untuk sekedar hidup.
D. HAM DALAM UUD 1945
1. Pasal 27
Hak jaminan dalam bidang hokum dan ekonomi.
2. Pasal 28
Pasal ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan persyerikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
a. Pasal 28 A
Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan
b. Pasal 28 B
Pasal ini memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
c. Pasal 28 C
Pasal ini memberikan jaminan setiap orang untuk mengemabngkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya, hak kolektif dalam bermasyarakat.
d. Pasal 28 D
Pasal ini mengakui jaminan, perlindungan, perlakuan dan kepastian hokum yang adil, hak untuk berkerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.
Hak jaminan dalam bidang hokum dan ekonomi.
2. Pasal 28
Pasal ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan persyerikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
a. Pasal 28 A
Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan
b. Pasal 28 B
Pasal ini memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
c. Pasal 28 C
Pasal ini memberikan jaminan setiap orang untuk mengemabngkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya, hak kolektif dalam bermasyarakat.
d. Pasal 28 D
Pasal ini mengakui jaminan, perlindungan, perlakuan dan kepastian hokum yang adil, hak untuk berkerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.
e. Pasal 28 E
Pasal ini mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal. Juga mengakui kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal ini mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal. Juga mengakui kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f. Pasal 28 F
Pasal ini mengakui
hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan melalui segala jenis
saluran yang ada.
g. Pasal 28 G
Pasal ini hak
perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, rasa aman
serta perlindungan dari ancaman. Juga mengakui hak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta suaka politik dari
negara lain.
h. Pasal 28 H
Pasal ini mengakui
hak hidup sejahtera lahir batin, hak bertempat tinggal dan hak akan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, hak pelayanan kesehatan, hak jaminan sosial, hak
milik pribadi.
i. Pasal 28 I
Pasal ini mengakui
hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu: hak hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi
di depan hukum, hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pasal ini juga mengakui hak masyarakat
tradisional dan identitas budaya.
j. Pasal 28 J
Pasal ini menegaskan perlunya setiap orang menghormati hak asasi orang
lain. Juga penegasan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada
pembatasan-pembatasannya sesuai dengan perimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam negara demokratis.
3. Pasal 29
Pasal ini mengakui
kebebasan dalam menjalankan perintah agama sesuai kepercayaan masing-masing.
4. Pasal 31
Pasal ini mengakui hak setiap warga negara akan pengajaran.
5. Pasal 32
Pasal ini mengakui
adanya jaminan dan perlindungan budaya.
6. Pasal 33
6. Pasal 33
Pasal ini
mengandung pengakuan hak-hak ekonomi berupa hak memiliki dan menikmati hasil
kekayaan alam Indonesia.
7. Pasal 34
Pasal ini mengatur
hak-hak asasi di bidang kesejahteraan sosial. Negara berkewaj iban menjamin dan
melindungi fakir miskin, anak-anak yatim, orang terlantar dan jompo untuk dapat
hidup secara manusiawi.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengawalan penegakkan HAM kian berat. Tak semudah
membalik telapak tangan. Buktinya di bangsa yang berumur 63 tahun ini belum
bisa sepenuhnya menancapkannya. Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan
Negara-negara barat namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi pemerintah
kita untuk mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada kenyataannya. Bangsa
Indonesia belum menjamin HAM warganya.
Untuk
itu butuh keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia.
Tentu saja itu tidak cukup, masih sangat dibutuhkan kerjasama warna Negara
Indonesia yang semoga baik-baik saja. Kemudian secara sinergi merongrong Negara
Indonesia yang adil.
DAFTAR PUSTAKA
Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi,
Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta : The Asia Foundation dan
Prenada Media, 2003
Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin
Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar