A.
Pengertian pokok kaidah fundamental
negara
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar
filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala
sumber hukum dalam Negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum
secara objektif merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta
cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa
Indonesia.
Nilai-nilai pancasila terkandung
dalam UUD 1945 secara yuridis mamiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara
yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai
pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang
terkndung di dalamnya tidak lain adalah merupakan devirasi atau penjabaran
pancasila.
Oleh karena vitalnya, kedudukan
pembukaan UUD 1945 dijadikan sebagai norma fundamental. Rumusan kata dan
kalimat yang terkandung didalamnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk
MPR. Pengubahan pembukaan UUD 1945 berarti perubahan esensi cita moral, dan
cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.
Pembukaan Undang-undang dasar 1945 telah memenuhi sebagai syarat pokok kaidah
negara yang fundamental.
B.
Makna setiap aliea dalam pembuakaan
undang-undang dasar 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) yang beranggotakan 21
orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19
orang anggota yangterdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera
dan masing-masing 1 wakil dariKalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil.
Adapun makna
disetiap alinea Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.
Alinea
Pertama
Dari pembukaan UUD
1945, yang berbunyi: “Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab
itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Adapun maknanya adalah:
a.
Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam
segala bentuk,
b.
Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus
penajajahan diatas dunia,
c.
Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan dan peri keadilan,
d.
Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia
untuk berdiri sendiri.
2.
Alinea Kedua
Yang berbunyi: “Dan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur”. Adapun maknanya adalah:
a.
Kemerdekaan
yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan
melawan penjajah,
b.
Adanya
momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan,
c.
Bahwa
kemerdekaan bukanlah akhir dari sebuah perjuangan, tetapi harus diisi dengan
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulan, adil, dan makmur.
3.
Alinea
Ketiga
Yang berbunyi: “atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaannya”. Adapun makananya adalah:
a.
Motivasi
spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat Allah Yang Maha
Kuasa,
b.
Keinginan
yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang
berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan didunia
maupun akhirat,
c.
Pengukuhan
pernyataan proklamasi kemerdekaan.
4.
Alinea
Keempat
Yang berbunyi:
“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Adanya fungsi dan sekaligus
tujuan negara Indonesia, yaitu:
a.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,
b.
Memajukan
kesejahteraan umum,
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,
d.
Kemerdekaan
bangsa Indonesia yang disusun dalam suatu UUD 1945,
e.
Susunan/bentuk
Negara Republik Indonesia,
f.
Sistem
pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi),
g.
Dasar negara
pancasila.
a.
Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan
undang-undang dasar 1945
·
Pokok
pikiran pertama: “Negara - begitu bunyinya – melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah manusia untuk berdasarkan atas persatuan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini
diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan
meliputi segenap bangsa seluruhnya.
·
Pokok
pikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak
diwujudkan oleh negara oleh seluruh rakyat, ini didasarkan pada kesadaran bahwa
manusia indonesia mempunya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
·
Pokok
pikiran ketiga: “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atau kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk
dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas
permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “masyarakat
Indonesia”.
·
Pokok
pikiran keempat: “Negara berdasar atas ketuhanan yang maha Esa menurut dasar
kemanusian yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur.
b.
Hubungan antara pokok pikirah dengan
batang tubuh undang-undang dasar 1945
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD
1945 merupakan suasana kebathinan UUD negara Indonesia serta mewujudkan cita
hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis, dan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945.
Oleh karena itu, dipahami bahwa suasana kebathinan UUD 1945 serta cita hukum
UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah pancasila. Inilah yang
dimaksudkan dengan arti dan fungsi pancasila sebagai dasar negara.
Dengan demikian, jelaslah bahwa
pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh
UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang
dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal dibatang tubuh UUD 1945 tersebut.
Pembukaan UUD 1945 memuat dasar falsafah negara pancasila dan batang tubuh UUD
1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini
menjadi rangkaian kesatuan dan norma yang terpadu.
0 komentar:
Posting Komentar